Total Tayangan Halaman

Rabu, 05 November 2014

Psikologi perkembangan remaja



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
        Di zaman yang modern ini tak dapat di pungkiri lagi bahwa perkembangan atau kemajuan tekhnologi semakin pesat dan tidak dapat dihindari oleh semua orang, hanya mereka sendirilah yang tahu bagaimana cara memanfaatkan tekhnologi tersebut. Begitu pula perkembengan remaja yang semakin signifikan akan segala problemnya baik itu bersifat positif maupun negatif, maka dari itu perkembangan remaja harus dipantau sedini mungkin agar tidak timbul sesuatu yang tidak diharapkan, disini dibutuhkan peran aktif orangtua dalam mendidik anaknya serta orangtua didik dalam hal ini yaitu guru , karena perkembangan remaja itu memiliki emosi yang tidak stabil mereka tidak mempunyai tempat yang jelas dan tidak juga termasuk golongan orang dewasa dan tidak pula termasuk golongan anak-anak, mereka berada di antara keduanya.
       Perkembangan remaja sering sekali menghadapi segala macam problem baik itu dari luar diri sendiri (ekstern) maupun dari dalam  diri sendiri (intern). Dalam ilmu kedokteran perkembangan remaja dapat digolongkan menjadi beberapa bagian yaitu masa adolesen (pubertas) dimana pada masa ini seseorang dikatakan remaja, dalam ilmu lain yang terkait dengan perkembangan remaja seperti biologi dan faal yang mana remaja dikenal sebagai tahap perkembangan fisik, dimana ini merupakan masa alat-alat kelamin  manusia untuk mencapai kematangannya.

B.     Rumusan Masalah
     Dalam pembahasan makalah ini saya akan membahas pada beberapa pokok masalah dibawah ini :
1.      Apa saja perubahan-perubahan yang terjadi pada masa perkembangan remaja?
2.      Kapan perubahan-perubahan itu terjadi?
3.      Apa saja sebab-sebabnya terjadi perubahan? dan,
4.      Bagaimana perubahan-perubahan itu mempengaruhi perilaku?




C.    Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1.      Untuk menemukan perubahan-perubahan apakah yang terjadi pada usia yang umum dan yang khas dalam penampilan, perilaku,minat,dan tujuan dari masing-masing periode perkembangan.
2.      Untuk menemukan kapan perubahan-perubahan ini terjadi.
3.      Untuk menemukan sebab-sebabnya terjadi perubahan.
4.      Untuk menemukan bagaimana perubahan itu mempengaruhi perilaku.
























BAB II
PEMBAHASAN

1.      Teori
Ada beberapa ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai perkembangan remaja diantaranya adalah:
Masa remaja, menurut Mappiare (1982),berlangsung antara umur 12 tahun sampai dengan 21 tahun bagi wanita dan 13 tahun sampai dengan 22 tahun bagi pria. Rentang usia remaja ini dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu usia 12/13 tahun sampai dengan 17/18 tahun adalah remaja awal, dan usia 17/18 tahun sampai dengan 21/22 tahun adalah remaja akhir, sedangkan menurut hukum di Amerika serikat saat ini, individu dianggap telah dewasa apabila telah mencapai usia 18 tahun, dan bukan 21 tahun seperti ketentuan sebelumnya (Hurlock : 1991). Pada usia ini, umumnya anak sedang duduk dibangku sekolah menengah. Lain halnya dengan Harold Alberty (1957) beliau menyatakan, bahwa periode masa remaja itu kiranya dapat didefinisikan secara umum sebagai suatu periode dalam perkembangan yang di jalani seseorang yang terbentang sejak berakhirnya masa kanak-kanaknya sampai datangnya awal masa dewasanya, secara tentatif pula para ahli umumnya sependapat bahwa rentangan masa remaja itu berlangsung sekitar 11-13 tahun sampai 18-20 tahun menurut umur kalender kelahiran seseorang.
Menurut Monks dkk. ( 1989), remaja itu sebetulnya tidak mempunyai tempat yang jelas. Mereka sudah tidak termasuk golongan anak-anak, tetapi belum juga dapat diterima secara penuh untuk masuk ke golongan orang dewasa. Remaja ada diantara anak dan orang dewasa, oleh karena itu, remaja seringkali dikenal dengan fase” mencari jati diri” atau fase “ topan dan badai”. Remaja masih belum mampu menguasai secara maksimal fungsi fisik maupun psikisnya. Namun, yang perlu ditekankan disini adalah bahwa fase remaja merupakan fase perkembangan yang tengah berada pada masa amat potensial, baik dilihat dari aspek kognitif, emosi maupun fisik, sedangkan Piaget ( Yusuf :2000) berpendapat bahwa perkembangan manusia dapat digambarkan dalam konsep fungsi dan struktur. Fungsi merupakan mekanisme biologis bawaan yang sama bagi setiap orang atau kecenderungan-kecenderungan biologis untuk mengorganisasi pengetahuan ke dalam struktur kognisi, dan untuk beradaptasi kepada berbagai tantangan lingkungan. Tujuan dari fungsi-fungsi itu adalah menyusun struktur kognitif internal. Sementara struktur merupakan interelasi ( saling berkaitan) sistem pengetahuan yang mendasari dan membimbing tingkah laku inteligen. Struktur kognitif diistilahkan dengan konsep skema. Yaitu seperangkat keterampilan, pola-pola kegiatan yang fleksibel yang dengannya anak memahami lingkungan, istilah perkembangan itu sendiri berarti serangkaian perubahan progresif yang terjadi sebagai akibat dari proses kematangan dan pengalaman. Seperti yang dikatakan Van den Daele ( Hurlock: 1996). “ perkembangan berarti perubahan secara kualitatif “ ini berari bahwa perkembangan bukan sekedar perubahan beberapa sentimeter pada tinggi badan seseorang melainkan suatu proses integrasi dari banyak struktur dan dari fungsi yang kompleks. Perkembangan juga merupakan realisasi diri atau pencapain kemampuan genetik. Maslow ( Hurlock : 1988) menamakannya “ aktualisasi diri” (self-actualization), yaitu upaya untuk menjadi orang terbaik secara fisik dan mental. Ini merupakan dorongan untuk melakukan apa saja yang sesuai baginya untuk merasa bahagia dan puas, dan orang harus di berikan kesempatan untuk memenuhi dorongan tersebut.
Ahmadi dkk. ( 2005), berpendapat bahwa perkembangan menunjukan suatu proses tertentu, yaitu suatu proses yang menuju kedepan dan tidak dapat di ulang kembali. Dalam perkembangan manusia terjadi perubahan- perubahan yang sedikit banyak bersifat tetap dan tidak dapat diulangi. Perkembangan menunjukan pada perubahan-perubahan dalam suatu arah yang bersifat tetap dan maju. Lain halnya dengan pendapat Sarwono (2011), dalam ilmu kedokteran dan ilmu-ilmu yang terkait ( seperti Biologi dan faal) remaja dikenal sebagai tahap perkembangan fisik, yaitu masa alat-alat kelamin manusia mencapai kematangannya. Secara anatomis berarti alat-alat kelamin khususnya dan keadaan tubuh pada umumnya memperoleh bentuknya yang sempurna dan secara faali alat kelamin tersebut sudah berfungsi secara sempurna pula. Ahmadi ( 1991) menambahkan pada masa adolesen (pubertas) ini terjadi proses pematangan fungsi-fungsi psikhis dan fisis, yang berlangsung secara berangsur-angsur dan teratur. Masa ini merupakan kunci penutup dari perkembangan anak. Pada periode ini, anak muda banyak melakukan intospeksi (mawas diri) dan merenungi DIRI SENDIRI. Akhirnya anak bisa menemukan AKU-nya dalam artian” dia mampu menemukan keseimbangan dan harmoni atau kesalarasan baru diantara sikap ke dalam diri sendiri dengan sikap keluar.

2.      Analisis
    Berdasarkan pendapat-pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa perkembangan remaja dapat didefinisikan kedalam beberapa faktor baik faktor fisik maupun psikhis, masa remaja secara umum itu sendiri adalah sebagai suatu masa perkembangan yang dijalani seseorang sejak berakhirnya masa kanak-kanak dan posisi remaja juga belum jelas kedudukannya mereka tidak termasuk kedalam golongan kanak-kanak tetapi belum juga dapat diterima secara penuh kedalam golongan orang dewasa, dan seringkali remaja itu dikenal sebagai fase “ mencari jati diri” atau fase “topan dan badai”,dalam ilmu kedokteran perkembangan itu diartikan sebagai tahap perkembangan fisik yang mana merupakan realisasi diri atau pencapaian kemampuan genetik.
   Istilah perkembangan berarti serangkaian perubahan progresif yang terjadi sebagai akibat dari proses kematangan dan pengalaman serta perkembangan bukan sekedar perubahan beberapa sentimeter pada tinggi badan seseorang melainkan suatu proses integrasi dari banyak struktur dan fungsi yang kompleks, masa remaja dapat digolongkan kedalam dua tahap, yaitu pada usia 12/13 tahun sampai dengan usia 17/18 tahun adalah remaja awal, dan usia 17/18 tahun sampai dengan 21/22 tahun adalah remaja akhir. Remaja pada umumnya belum mempunyai kemampuan untuk mengorganisir dirinya sendiri, mereka seringkali melakukan segala sesuatunya berdasarkan kemauannya sendiri tanpa memikirkan apa yang dilakukannya itu bersifat positif ataupun negatif, karena pada perkembangan remaja emosi yang ada belum stabil lain halnya dengan orang dewasa, mereka mampu untuk mengorganisir dirinya sendiri. Maka dari itu peran orang tua dan orang tua didik sangat membantu dalam proses perkembangan remaja, yang mana merupakan orang-orang dekat dan pasti mengetahui apa saja gejolak yang ada pada diri remaja tersebut sehingga tidak menimbulkan sesuatu yang tidak diinginkan seperti maraknya tawuran pada remaja, pemakaian obat-obatan, mabuk-mabukan dan lain sebagainya, hal-hal tersebut seringkali terjadi karena kurangnya perhatian dari orang-orang disekitarnya dan mereka mengira bahwa apa yang dilakukannya merupakan sesuatu yang benar dan membuat hatinya senang tanpa memikirkan akibat dari perbuatannya tersebut.












Daftar Pustaka

1.      Ahmadi,Abu. 1991. Psikologi Perkembangan. Jakarta : PT. RINEKA CIPTA.
2.      __________  ., Munawaroh Sholeh. 2005. Psikologi Perkembangan. Jakarta : PT. RINEKA CIPTA.
3.      Hurlock, Elizabeth.B . 1988. Perkembangan Anak. Jakarta : PT. Gelora Aksara Pratama.
4.      _________________ . 1991. Adolescent Development. Tokyo : Mc. Graw Hill.
5.      ­­­­­_________________ . 1996. Psikologi Perkembangan. Jakarta : PT. Gelora Aksara Pratama.
6.      Makmun, Abin Syamsudin. 1996. Psikologi Kependidikan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
7.      Mappiare, Andi. 1982. Psikologi Remaja. Surabaya : Usaha Nasional.
8.      Monks,F.J., Knoers A.M.P., dan Siti Rahayu  Haditono. 1989. Psikologi Perkembangan: pengantar berbagai bagiannya. Yogyakarta : Gajah Mada Univeersity Press.
9.      Sarwono, Sarito W. 2011. Psikologi Remaja. Jakarta : Rajawali Pers.
10.  Yusuf, Syamsu L.N. 2000. Psikologi Perkembangan. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.

Menanggulangi masalah remaja



Menaggulangi Masalah Remaja
(kebebasan seks)
Di dalam masyarakat modren sekalipun selalu dijumpai pertentangan antara pemuda dan orang tua. Pemuda umumnya merasa telah dewasa secara fisik (biologis), akan tetapi para orang tua selalu menganggap mereka belum dewasa sehingga tidak boleh memikul peran-peran orang dewasa.
Masa remaja dikatakan sebagai suatu masa yang berbahaya, karena pada periode itu seseorang meniggalkan tahap kehidupan anak-anak menuju tahap kedewasaan. Dirasakan sebagai krisis sebab belum adanya pegangan , tetapi kpribadiannya sedang mengalami pembentukan. Pada saat itu memerlukan bimbingan, terutama dari orang tuanya.
Salah satu sifat utama anak umur 13-21 tahun ini ialah anak meninggalkan hubungan kehidupan keluarga dan aktif mencari hubungan dalam kehidupan masyarakat. Maka periode ini juga disebut masa sosial. Pada waktu ini lahirlah “ akunya yang tinggi”.
Dalam ilmu kedokteran dan ilmu-ilmu yang terkait ( seperti Biologi dan faal) remaja dikenal sebagai tahap perkembangan fisik, yaitu masa alat-alat kelamin manusia mencapai kematangannya. Secara anatomis berarti alat-alat kelamin khususnya dan keadaan tubuh pada umumnya memperoleh bentuknya yang sempurna dan secara faali alat kelamin tersebut sudah berfungsi secara sempurna pula.
Saya disini akan membahas salah satu masalah remaja yaitu” kebebasan seks”, mungkin kata-kata ini tidak asing lagi ditelinga kita, apalagi untuk remaja-remaja zaman sekarang. Mari kita ulas bersama tentang pengertian kebebasan seks atau sering disebut dengan free seks. Apakah kalian tahu free seks atau kebebasan seks itu apa?
Free seks adalah pergaulan bebas yang dilakukan oleh suatu pasangan yang tanpa dilandasi ikatan pernikahan yang sah baik secara agama maupun hukum yang berlaku diindonesia atau seks bebas yang dilakukan oleh seorang dengan bergonta ganti pasangan.
Adapun beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya atau timbulnya kebebasan seks, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Menurut C.T morgan, adanya dorongan nafsiah yaitu emosi
Emosi adalah dorongan impulsif (tersentuh) yang membentuk motif untuk berbuat sesuatu karena senang, atau mencegah sesuatu karena tidak senang.
2.      Menurut sebagian remaja kebebasan seks adalah hal yang biasa bahkan untuk mengukur “ kecintaan terhadap pasangannya “.
3.      Manajemen  keluaraga yang kurang baik, artinya orang tua disini sangat berpengaruh pada perkembangan anak , karena dalam masa remaja seorang individu mengalami peralihan dari suatu tahap ke tahap berikutnya dan mengalami perubahan baik emosi, tubuh, minat, pola perilaku, dan juga penuh dengan masalah-masalah.
4.      Adanya rasa ingin tahu yang berlebihan.
5.      Frustasi.
6.      Terpengaruh oleh ajakan teman.
7.      Kurangnya didikan agama sejak kecil.
8.      Mudahnya mengakses video-video porno.
9.      Maraknya majalah pornografi.
10.  Kurangnya pengetahuan akan akibat dari kebebasan seks (free sexs).
Beberapa  dampak dari kebebasan seks adalah :
@ Putus sekolah.
@ Dikucilkan teman.
@ Dan pertanggung jawaban di akhirat.
Adapun solusi yang harus diambil agar dapat mengurangi masalah remaja, dalam hal ini kebebasan seks, diantaranya adalah:
1.      Harus ada asupan agama sejak dini misalnya, dengan menyekolahkannya ke pesantren kerena pesantren adalah lembaga pendidikan yang bersifat humanistik yang memberikan peran yang signifikan dalam pembentukan moral dan akhlaq para santri dalam menjani pergaulan mereka.
2.      Harus adanya komunikasi yang terjalin baik antara orang tua dan anak, kerena anak pada umumnya memerlukan perhatian dan bimbingan.
3.      Harus adayan bimbingan dari pendidik, karena pendidik merupakan orang tua kedua setelah orang tua kandung dan juga sebagai pamong yang tidak menginginkan anak didiknya terjerumus dalam suatu lembah bahaya, harus tetap siap dimana ada bahaya bagi anak didiknya serta harus berani dan berkewajiban mengambil tindakan yang tegas.
4.      Harus diadakannya program seminar kesekolah-sekolah akan dampak dari pergaulan bebas dan bukan hanya di sekolah-sekolah yang berada di kota melainkan ke sekolah-sekolah yang berada di desa-desa bahkan ke plosok-plosok.
5.      Harus adanya tindakan tegas dari pemerintah mengenai larangan  menerbitkan majalah yang berbau porno atau seks serta yang tidak mendidik.
6.      Harus pintar dalam  memilah-milah teman dan tidak gampang ikut ajakan teman yang dapat menjerumuskan.
7.      Harus adanya peraturan pemerintah mengenai akses video porno.



Senin, 03 November 2014

Laporan Observasi Di KUA TALUN



BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang
Kegiatan Observasi merupakan upaya proses pembelajaran dengan secara langsung terjun dan mengamati di lapangan untuk mengetahui realita yang terjadi di dalam masyarakat setelah kita dibekali dengan segudang teori tentang realita di dalam masyarakat. Kegiatan Observasi pada Jurusan Bimbingan Dan Konseling Islam (BKI) Fakultas Ushuluddin Adab Dan Dakwah merupakan bagian dari mata kuliah Etika Profesi Konseling Islam yang wajib bagi mahasiswa semester V (Lima) dengan bobot 2 SKS.
Jurusan Bimbingan Dan Konseling Islam (BKI) mempunyai ruang lingkup kajian masalah, diantaranya seputar Konseling Pra pernikahan, Penyuluh Agama dan lain-lain. Teori yang di pelajari di kampus tak selalu sejalan dengan dinamika yang ada di dalam masyarkat. Oleh karena itu, diadakannya kegiatan observasi ini merupakan usaha menyempurnakan pengalaman yang diperlukan mahasiswa sehingga menjadi kompetensi bagi mahasiswa dalam meraih profesi di bidang tersebut.
Selain itu, Observasi ini merupakan lapangan untuk mengetahui sejauh mana profesionalisme mahasiswa dalam me-aplikasikan ilmu yang telah didapatinya. Agar tidak ketinggalan dengan mahasiswa Bimbingan Konseling Islam lainnya. Maka dari itu, tidak hanya dalam ranah keislaman saja, tapi juga di ranah umum.
Sehingga, Observasi tersebut dirasa perlu untuk dilaksanakan. Selain dapat aplikasi diri, juga dapat mengetahui secara langsung peran-peran di dalamnya, untuk kemudian dapat menduduki jabatan tersebut. Misalnya : Bagaimana sebenarnya tugas Penyuluh Agama dalam Pengadilan Agama/Pengadilan Negri, Kemudian Konseling Pernikahan saat bertutur dan menghadapi orang yang berperkara, dan lain-lain. Maka, praktek ini perlu dilaksanakan,guna menunjang kreatifitas diri dan kesiapan dalam bersaing di dunia konseling dan realita kehidupan yang ada.
Observasi adalah kegiatan intra kulikuler yang dilaksanakan oleh mahasiswa dalam bentuk latihan keterampilan, penambahan wawasan, dalam rangka penguasaan kompetensi sesuai dengan program studi yang terkait sebagai bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan kurikulum Fakultas Ushuluddin Adab Dan Dakwah.
Maka dari itu, observasi tersebut melibatkan instansi-instansi yang berkompeten dalam bidangnya, seperti : Kantor Urusan Agama (KUA) Talun, yang diintegralkan dengan kemampuan mahasiswa dalam urusan Konseling Pernikahan, Dan lain-lain.

B.                 Tujuan Observasi
 Diadakannya observasi, bertujuan untuk mengeteahui tata cara Konseling Pernikahan di KUA. Dalam hal keilmuan tidak hanya teori, namun dibutuhkan pula praktek langsung, karena teori tanpa praktek kurang afdol. Inilah tujuan observasi yang kami laksanakan, agar ilmu yang kita dapatkan di perkuliahan bisa direalisasikan dengan kenyataan dan kita tahu apa yang kita pelajari bukan hanya teori-teori saja, melainkan kita juga tahu secara praktek Konseling Pernikahan yang ada di Indonesia.
Selain untuk menambah pengetahuan serta pengalaman juga untuk melengkapi kekurangan yang ada didalam teori, serta untuk merealisasikan ilmu yang sudah kita terima dari perkuliahan selama ini. Inilah tujuan yang paling mendasar kami mengadakan observasi tetang Konseling Pernikahan yang ada di Negara kita khususnya di KUA kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.

C.    Manfaat Observasi
Manfaat dari observasi yang kami lakukan sangatlah banyak, selain untuk melaksanakan tugas, namun yang lebih bermanfaat untuk kami kedepannya yaitu kita mengetahui bagaimana melakukan konseling terhadap seseorang sebelum menikah atau seseorang yang mempunyai masalah dalam pernikahannya sehingga kami ketika menjadi Penyuluh Agama atau Konselor Pernikahan tidak semena-mena memutuskan sesuatu.








BAB II
LANDASAN TEORI

A.      Tugas dan Wewenang KUA dalam Penanganan NTCR dan Wakaf
Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan instansi pemerintah di Kecamatan yang bergelut dalam keislaman. Yakni berkaitan dengan Nikah, Talak, Cerai, Rujuk (NTCR) dan Wakaf. Akan tetapi, setelah munculnya UU No. 7 tahun 1989, urusan talak dan cerai menjadi wewenang Pengadilan Agama. Kantor Urusan Agama, tidak hanya berhenti di situ saja, tapi juga berperan dalam hal penasihat, pembinaan, dan pelestarian perkawinan yang dikenal dengan BP4.
Sebagaimana UU No. 1 tahun 1978, Pasal 5 (1),(2) dan (3) yakni :
1)   Kepala KUA ditunjuk sebagai Petugas Pencatat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
2)   Administrasi perwakafan diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan.
3)   Dalam hal suatu Kecamatan tidak ada Kantor Urusan Agama-nya, maka kepala Kanwil Depag menunjuk kepala KUA terdekat sebagai Pegawai Pencatat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Kecamatan tersebut.
Tugas Pokok KUA sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Mentri Agama No. 517 tahun 2001 tentang Penataan Organisasi KUA Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas Kementrian Agama Kabupaten, maka KUA memiliki fungsi, antara lain :
a)    Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi;
b)   Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan;
c)    Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul mal, dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Jadi, Kepala KUA tidak hanya berkutat dalam urusan nikah atau rujuk saja. Melainkan bertugas sebagai Pegawai Pencatat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) kaitannya dengan perwakafan dan urusan-urusan lain yang berhubungan dengan urusan agama Islam. Yang mana, hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan petunjuk atau aturan yang ada. Seperti : UU No. 1 tahun 1978 tentang Perwakafan, UU No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan NTCR, Keputusan Mentri Agama No. 517 tahun 2001 tentang Tugas/Fungsi KUA, dll.
B.       Tugas dan Wewenang Pengadilan Agama
Pengadilan Agama merupakan instansi Negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman secara merdeka dan mandiri, serta tidak boleh tercampuri oleh kepentingan lain. Pengadilan Agama merupakan peradilan yang berada di ibu kota/Kabupaten. Sebagai tingkat pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara orang yang beragama islam dalam bidang : pernikahan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shodaqoh, dan ekonomi syari’ah (Pasal 49, UU No. 3 tahun 2006). Hal ini termaktub dalam UU No. 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama, UU No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1989 dan UU No. 50 tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UU No.7 tahun 1989
Asas yang digunakan dalam Pengadilan Agama adalah asas personalitas dan obyektifitas. Selain itu, Pengadilan Agama memiliki dua kompetensi, yaitu : kompetensi absolut dan kompetensi relatif. Pengadilan pun tidak membeda-bedakan orang dalam mengadili menurut hukum. Sebagaimana UU No.7 tahun 1989, pasal 58, bahwa pengadilan membantu para pencari keadilan dengan proses cepat dan biaya ringan. Sedangkan di dalam pasal 59, sidang pemeriksaan terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain dan rapat musyawarah hakim bersifat rahasia. Yang lain dalam peradilan ini adalah hakim mengupayakan damai di setiap kali persidangan dibuka. Sehingga hakim mengupayakan para pihak untuk tidak bersengketa dan bersatu kembali. Pengadilan baru akan mengabulkan permohonan atau gugatan, ketika kedua belah pihak memang sudah tidak bisa berdamai dan tidak dapat disatukan kembali.










BAB III
PEMBAHASAN

1.1  PERKAWINAN/ PERNIKAHAN
Perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 dalam pasal 1 yaitu “Ikatan lahir batin seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Ynag Maha Esa.”
Perkawinan juga merupakan suatu peristiwa  yang sangat bersejarah dalam lembaran hidup bagi mereka yang telah melangsungkan sehingga menyebabkan terlibatnya seluruh kerabat, bahkan anggota masyarakatpun kadang-kadang memberikan doa yang berupa petuah-petuah dan nasehat  pada pasangan suami dan istri itu agar rumah tangga yang dibina hidp dalam kerukunan, bahagia dan sejahtera. UU perkawinan dan penjelasan umum menjelaskan tentang prinsip-prinsip atau asas-asas perkawinan sebagai berkut.
1.2  Asas- asas perkawinan menurut UU No. 1 th 1974
Asas- asas yang terkandung dalam UU perkawinan sesuai dengan falsafah Pancasila dan UUD 1945, maka UU ini harus dapat mewujudkan prinsip- prinsip yang terkandung dalam Pancasiladan UUD 1945, dan harus dapat menamoung segala yang hidup dalam masyarakat. Asas- asas ini tercantum dalam pada penjelasan umum tiga UU perkawinan.
Asas- asas yang tercantum adalah :
  1. Bahwa perkawinan adalah untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi, keduanya dapat mengembangkan kepribadian untuk mencapai kesejahteraan yang bersifat material dan spiritual.
  2. Perkawinan sah bilamana dilakukan menurut hukum masing- masing agama dan kepercayaannya, dan di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut perundangan yang berlaku.
  3. Perkawinan harus memenuhi administrasi dengan jalan mencatatkan diri pada kantor pencatatan yang telah ditentukan oleh perundang- undangan.
  4. Perkawinan menurut asas monogami, meskipun tidak bersifat mutlak karena masih ada kemungkinan untuk beristri lebih dari seorang, bila dikehendaki olehpihak- pihak yang bersangkutan dan ajaran agamanya mengijinkan untuk itu ketentuan harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang- undang.
  5. Perkawinan dilakukan oleh pihak yang telah matang jiwa raganya atau telah dewasa, kematangan ini sesuai dengan tuntutan jaman di manabaru dilancarkan keluarga berencana dalam rangka pembangunan nasional.
  6. Memperkecil dan mempersulit perceraian.
  7. Kedudukan suami istri dalam kehidupan perkawinan adalah seimbang baik kehidupan rumah tangga maupun dalam kehidupan masyarakat.
            Melaksanakan perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Tetapi kadang terjadi sebaliknya, di dalam rumah tangga yang terbentuk itu tidak terdapat kerukunan dimana suami dan istri , karena sebab-bebab tertentu yang tidak dapat diperbaiki oleh kedua belah pihak, sehingga mengakibatkan perkawinan itu tidak dapat diteruskan lagi dan harus terputus di tengah jalan.
            Kehidpan perkawinan dalam masyarakat terkadang dengan suatu sebab atau beberapa sebab menjadi buruk, bahkan kadang-kadang buruknya tersebut tidak dapat diperbaiki lagi, dan kehidupan antara suami dan istri tidak dapat di lanjutkan lagi, maka terjadilah perceraian.
            Undang-undang perkawinan mengatur secara ketat untuk mencegah dan membatasi terjadinya perceraian serta tidak membolehkan mereka yang akan melakukan perceraiann hanya dengan permufakatan serta ditetapkan oleh pengadilan. Maka bagi mereka yang beragama Islam dapat di selesaikan di Kantor Pengadilan Agama.
            Seiring dengan dipersulitnya perceraian, maka perceraian mungkin dilaksanakan dengan salah satu alasan yang sah menurut peraturan yang berlaku. UU perkawinan yaitu UU No. 1 tahun 1974 dengan aturan pelaksanaan PP No. 9 Tahun 1975 dalam pasal 919 mengemukakan secara rinci alasan-alasan untuk dapat melakukan tata cara perceraian, yaitu pasal 14 s.d 36. dari pasal-pasal tersebut dapat diketahui bahwa ada 2 macam perceraian yaitu :
1 .  Cerai Talak
Khusus bagi mereka yang beragama Islam, seperti dalam pasal 4 peraturan pelaksanaan disebutkan, seorang suami akan menceraikan istrinya mengajukan surat kepada pengadilan di tempat tinggalnya, ynag berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan istrinya dsertai dengan alasannya serta meminta kepada pengadilan agar diadakan siding untuk keperluan itu.
2.      Cerai Gugat
maksud dari cerai Gugat adalah perceraian yang disebabkan adanya suatu gugatan lebih dahulu oleh salah satu pihak kepada pengadilan dan dengan putusan pengadilan.
1.2  Bimbingan Konseling Perkawinan
Bimbingan Konseling Perkawinan merupakan salah satu layanan konseling yang semakin memiliki urgensi penting seiring dengan kompleksitas masalah manusia. Urgensi Bimbingan Konseling Perkawinan paling tidak dapat dilihat dari beberapa aspek berikut :
1.Masalah perbedaan individu
a) Perkawinan merupakan pentautan dua individu laki-laki dan perempuan, dimana secara kodrat dua mahluk ini memanng memiliki perbedaan menetap. Disisi lain sesuai dengan perkembangan budaya masyarakat baik laki-laki dan perempaun memiliki peran yang berbeda yang membutuhkan penyesuain diri setelah mereka terikat dengan perkawinan.
b) Masing –masing individu yang unik tersebut memilki perbedaan yang tidak selamanya bisa disatukan sehingga manakala hal ini terjadi masalah dalam rumah tangga kerap terjadi. Manakala poblem intern tidak bisa diselesaikan bersama, disinilah mereka pasangan suami isterimembutuhkan sebuah layanan bimbingan Konselingperkawinan sebagai salah satu upaya mencari solusi dari masalah yang sedang dihadapai.
c) Masalah kebutuhan Perkawinan pada dasarnya merupakan manifestasi dari pemenuhan kebutuhan manusia yang beragam, baik kebutuhan biologis, psikologis, sosial bahkan agama.
d ) Kebutuhan-kebutuhan tersebut seyogyanaya bisa terus dipenuhi dan dilengkapi sebagai bagian dari tugas institusi keluarga. 
e) Perkawinan merupakan sebuah proses hidup yang dijalani mansuia dan mennutut adanya kedewasaan dan kesiapan diri dari pihak suami maupun isteri.
f) Perkembangan individu baik laki-laki dan perempuan memiliki irama yang berbeda antara satu dengan lainnya.
g) Masalah latar belakang sosio-kultura
o     Pernikahan merupakan ikatan antara laki-laki dan perempuan yang syahkan atas nama agama dan hukum negara
o     Pernikahan merupakan proses hidup bersama antara dua individu dengan berbagai latar belakang yang berbeda terutama perbedaan sosio kultural.
o     Perbedaan ini dapat dijembatani oleh adanya Layanan bimbingan konseling perkawinan.
Bimbingan konseling perkawinan adalah proses pemberian bantuan terhadap individu agar dalam menjalankan perkawinan dan kehidupan berumah tangganya bisa selaras dengan ketentuan dan petunjuk Allah sehingga dapat mencapai kebahagian di dunia dan di akhirat (Musnamar, 1992: 70).
Dalam proses konseling pranikah, konselor perlu menanamkan beberapa faktor penting yang menjadi prasyarat memasuki perkawinan dan berumah tangga. faktor-faktor tesebut adalah :
2. Faktor fiologis dalam perkawinan : kesehatan pada umumnya, kemampuan mengadakan hubungan seksual. Faktor ini menjadi penting untuk dipahami pasangan suami isteri, karena salah satu tujuan perkawinan adalah menjalankan fungsi Regenerasi (meneruskan keturunan keluarga). Pemahaman kondisi masing-masing akan memudahkan proses adaptasi dalam hal pemenuhan kebutuhan ini.
3. Faktor psikologis dalam perkawinan : kematangan emosi dan pikiran, sikap saling dapat menerima dan memberikan cara kasih antara suami isteri dan saling pengertian antara suami isteri.
4. Faktor agama dalam perkawinan, Faktor agama merupakan hal yang penting dalam membangun keluarga. Perkawinan beda agama akan cenderung lebih tinggi menimbulkan masalah bila dibandingkan dengan perkawinan seagama.
5.Faktor komunikasi dalam perkawinan, Komunikasi menjadi hal sentral yang harus diperhatikan oleh pasangan suami isteri. Membangun komunikasi yang baik menjadi pintu untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat memicu timbulnya konflik yang lebih besar dalam keluarga.
Asas–asas Bimbingan Konseling Perkawinan Islam :
a)         Asas kebahagian dunia akhirat
b)        Asas sakinah mawadah warahmah
c)         Asas sabar dan tawakal
d)        Asas komunikasi dan musyawarah
e)         Asas manfaat
1.3 Kegiatan Bimbingan Konseling Di KUA Talun
            Kursus calon pasangan pengantin merupakan bagian dari proses mediasi atau bimbingan konseling perkawinan, karena didalam kegiatan kursus untuk calon pasangan pengantin baru tersebut bertujuan untuk membimbing calon pengantin agar dapat membina rumah tangga yang sakinnah, mawaddah, dan warrahmah serta dalam kegiatan kursus calon pengantin juga diajarkan tentang manajemen didalam membangun keluarga yang harmonis sehingga ketika ada permasalahan dikemudian hari dapat diselesaikan dengan musyawarah sehingga tidak serta merta mengakhiri rumah tangga dengan jalan perceraian, karena pada dasarnya tujuan rumah tangga adalah mewujudkan suatu kehidupan keluarga yang aman,tentram, rukun, dan damai yang di ikat dengan rasa cinta dan ksih sayang.


1.3  Upaya lembaga BP4 dalam Pencegahan Perceraian
      Lembaga penasehat perkawinan dan pelestarian ( BP4) bukan merupakan badan/instansi pemerintah resmi, tetapi BP4 merupakan badan lembaga semi resmi yang ada di lingkungan departemen agama. BP4 ini bertujuan untuk membantu memberikan nasehat bagi pasangan suami istri yang tidak jadi bercerai. Melihat kenyataan yang ada pada tingkat perceraian yang terjadi di Pengadilan agama yang dapat di damaikan, maka BP4 membantu untuk menangani masalah tersebut. Upaya ynag dilakukan dalam pencegahan percerain adalah dengan memberikan nasehat-nasehat, pengarahan-pengarahan agar pasutri ini rukun kembali sehingga rumah tangga yang telah dibentuk hidup dalam kerukunan, kebahagiaan dan kesejahteraan.
1.4  Langkah-Langkah Menuju Rumah Tangga Yang Idel
1.      Awali niat yang benar atau luruskan niat menikah untuk ibadah dan mencari ridho allah
2.      Lakukan sholat zawaj (sholat pernikahan) 2 rakat, rasulullah swa bersabda : jika seseorang kawin, maka pada malam pertama hendaklah dia melakukan sholat 2 rakaat, seraya menyuruh sang istri turut sholat dibelakangnya, sesungguhnya allah akan menjadikan kebutuhan dalam rumah tangga (HR.Bazzar)
3.      Awali hubungan suami istri dengan doa untuk hubungan suami istri
4.      Fahami hak dan kewajiban masing-masing sebagai suami maupun istri
5.      Hindari pertengkaran dalam rumah tangga sebab akan berakibat jauh dari rizqi.
6.      Jika ada kesalahan dari pasangan hendaklah dikomunikasikan dengan baik, jangan cepet mengambil keputusan emosional bahkan membawa pihak ketiga.
7.      Musyawarah setiap ada maslah yang muncul dalam keluarga
8.      Isi kehidupan rumah tangga dengan perbekalan taqwa
9.      Selalu ingin berbuat baik yang dimulai dari diri sendiri
10.  Selalu ingin memperbaiki kekurangan diri sendiri, sbaliknya memahami kekurangan pasangannya
11.  Jangan terlalu mudah mengucapkan kata cerai bagi suami dan istri jangan terlalu mudah mengucapkan permintaan cerai kepada suami
12.  Tumbuhkan rasa saling memiliki, memhami, dan rasa percaya
13.  Hilangkan rasa curiga, cemburuh dan buruk sangka yang berlebihan kepada pasangan
14.  Senantiasa sabar, ikhtiar dan tawakal serta ikhlas atas segala permasalahan yang muncul dalam rumah tangga.
1.4  Prosedur Pernikahan Di KUA Talun
a.       Seseorang yang akan melangsungkan pernikahan wajib mengikuti kursus calon pengantin, karena itu merupakan bagian dari mediasi serta kemantapan dalam membina rumah tangga.
b.      Jika calon pengantin belum cukup umur untuk menikah sebagaimana ketentuan peratuaran pemerintah untuk usia perempuan minimal 16 tahun sedangakan untuk pria 19 tahun, maka calon pasangan pengantin tersebut wajib ke kantor pengaduan agama terlebih dahulu.
c.       Calon pengantin memberikan keterangan kepada pihak desa terlebih dahulu kemudia ke KUA, maxsimal 10 hari sebelum hari H, jika menikah atau daftar 2 hari sebelum hari H harus ke kecamatan meminta surat dispensasi.
d.      Pasangan calon pengantin wajib membawa KTP, KK serta Ijazah
e.       Keluarga pria dan keluarga wanita wajib memenuhi undangan dari pihak KUA, agar bisa mengetahui proses pernikahan dan tanggung jawab kedua belah pihak dalam membin rumah tangga.
f.       Proses mendiasi dilakukan 2 hari dalam seminggu senin dan kamis.
















LAMPIRAN PROFIL KEGIATAN DI KUA TALUN

1.      Proses sertifikasi tanah waqaf                  2.  Biaya nikah
IMG_0004.JPGIMG_0005.JPG

3.      Proses nikah atau rujuk                     4.  Tempat balai nikah
IMG_0006.JPGIMG_0001.JPG
5. Bimbingan orang yg mau nikah         6. Materi bimbingan
IMG_0025.JPGIMG_0028.JPG
7. Syarat –syarat menikah                      8. Observasi wawancara
IMG_0029.JPGIMG_0008.JPG

9.  wawancara dengan            10. Piagam kursus calon pengantin
   kepala KUA
IMG_0036.JPGIMG_0037.JPG

11. Rumah tangga yang ideal                 12. Foto bareng pegawai KUA
IMG_0038.JPGIMG_0040.JPG


Struktur Organisasi Pegawai KUA Kecamatan TALUN

No
Nama
NIP/ KARPEG
Jabatan
Pendidikan
1
H. Wawan HermawanM.H.I
Cirebon, 24 September 1974
1974112420021210004
Kepala
S2
2
Hj. Eli Nurlaili S.Ag
Cirebon, 14 Juni 1972
1972061420021220002
Pelaksana
S1
3
Komarudin S.Ag
Cirebon, 11 April 1975
1975041120090110009

Pengadministrasi
S1
4
Agus Sugandi
Cirebon, 02 Agustus 1975
1975080220080110009
Penghulu Muda
S1
5
Saefudin S.TH.I
Cirebon, 27 Januari 1978
197801272009121001
Calon Penghulu
S1
6
M.Mumu Muhibullah S.TH.I
Indramayu, 05 Mei 1980
198005052009011020
Penyuluh Agama
S1
7
H. Abu Bakar Siddiq M.Pd
Cirebon 20 September 1959
195909201987031002
Pengawas Pendais
S2
8
Abdul Jabar S.EI
Cirebon, 12 Mei 1984

Staff Honorer
S1
9
Nurlaeliyah S.SY
Cirebon, 08 Januari 1983

Staff Honorer
S1























Glosarium

-          Sakinah adalah berarti tentram, tenang, rukun, harmonis, dan damai tidak ada gejolak, keluarga sakinah yaitu suatu kondisi rumah tangga dimana dalam rumah tangga itu tercipta ketentraman, ketenangan, kerukunan, keharmonisan, kedamaian dan tidak ada gejolak.
-          Mawaddah adalah rasa cinta seorang suami kepada istri atau rasa cinta istri kepada suami yang biasanya di dasari pada hal-hal bersifat lahiriah (kecantikan atau ketampanan dan lain-lainnya.
-          Warohmah adalah kasih sayang sesorang suami kepada istri atau kasih sayang istri kepada suami agar tidak ada keburukan di antara pasangannya.



























Daftar Pustaka
·         Blocher, DH. 1987. The Professional Counselor. New York : Macmillan Publishing Company
·         Nurihsan, AJ. 2007. Bimbingan dan Konseling dalam Berbagai Latar Kehidupan. Bandung : PT Refika Aditama
·         Sudrajat, Ahmad. 2010. Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2010/02/03/evaluasi-program-bimbingan-dan-konseling-di-sekolah/
·         Wibowo, ME. 2002. Konseling Perkembangan: Paradigma Baru dan Relevansinya di Indonesia.
·         Wawancara dengan Bapak H. Wawan Hermawan M.H.I, sebagai Kepala KUA Talun
·         Wawancara dengan Ibu Hj. Eli Nurlaili S.Ag, sebagai Pelaksana Kegiatan Di KUA Talun.